Sukhoi Super jet 100 Belum Capai Tahap Validasi Sertifikasi Tipe
JAKARTA, (PRLM).- Ketua DPR RI Marzuki Alie yang ditanya tentang adanya keraguan dalam pembelian pesawat penumpang komersial Sukhoi pasca musibah di Gunung Salak, Bogor, menganggap bahwa hal itu merupakan urusan perdagangan komersial B to B (business to business).
Sepanjang peraturan kelayakan penerbangan Sukhoi sudah dipenuhi, tidak ada alasan melarang atau membatasi Sukhoi untuk melakukan promosi.
Meskipun begitu, dia menekankan adanya pengawasan ketat pada kelayakan pesawat yang akan menerbangkan masyarakat Indonesia itu.
Meskipun masih tetap menganggap musibah Sukhoi merupakan takdir, namun, pihak maskapai yang akan melakukan pembelian harus meyakinkan publik.
Hal itu bertujuan agar para calon penumpang mendapatkan informasi yang lengkap terkait keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang pesawat.
"Masyarakat tidak akan naik pesawat yang tidak diyakini untuk selamat. Bukan tarif murah yang diutamakan, yang penting keselamatan. Orang sanggup bayar mahal demi safety. Orang ingin mencapai tujuan dengan aman,” tutur Marzui seraya mengucapkan belasungkawa baik atas nama pribadi dan DPR RI, kepada para korban. "Semoga keluarga diberikan dapat menerima musibah itu dengan keihklasan."
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan, pesawat Sukhoi yang mengalami musibah di Gunung Salak tersebut belum mencapai tahap validasi sertifikasi tipe. Tahapan ini sesungguhnya direncanakan baru akan dilakukan pada Juli atau Agustus 2012.
"Pada prinsipnya, pesawat yang akan dioperasikan di Indonesia minimal untuk satu tahun ke depan, harus melalui proses registrasi dengan validasi sertifikasi tipe. Sedangkan, pesawat Sukhoi yang digunakan pada saat joyflight diregister oleh otoritas penerbangan Rusia dan Uni Eropa," tutur Bambang kepada "PRLM".
Hal yang sama perna dilakukan Garuda Indonesia saat akan menggunakan pesawat Bombardier buatan Kanada. "Perusahaan tersebut juga melakukan joyfligt dengan pesawat register asing. Setelah Bombardier dipastikan menjadi armadanya, maka harus menjalani proses registrasi, validasi, sertifikasi tipe," tambah Bambang.
Dia juga menyatakan bahwa dalam urusan pembelian Sukhoi di Indonesia bukan urusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Itu domain perusahaan. Silakan saja, Sukhoi bisa tetap melakukan penjualan selama bisa meyakinkan calon pembelinya," tutur Bambang. (A-78/A-156/A-170/A-196/A-26)***
