Angelina Sondakh Tunjuk Nasrullah Sebagai Pengacara
JAKARTA, (PRLM).- Angelina Sondakh resmi menunjuk Nasrullah sebagai kuasa hukumnya. Nasrullah adalah kuasa hukum keluarga Angie, namun sebelumnya ia belum menerima permintaan Angie untuk mendampinginya dalam perkara korupsi.
"Kemarin sore (menerima kuasa). Saya banyak pertimbangan. Pertama saya melihat dari sisi bertahannya Angie memilih saya. Angie dari kemarin tidak mau menunjuk lawyer lain. Tinggi harapannya ke saya. Saya ambil pilihan, saya terima," kata Nasrullah saat mendampingi Angie di Gedung KPK, Jumat (27/4).
Ia menambahkan, ia iba dengan Angie ketika menemuinya di kantor Nasrullah. Saat itu Angie ditemani orang tuanya. Anaknya juga diajak serta. "Anaknya tidak ingin pisah dari ibu. Saya trenyuh, ini nasib ibu yang harus dibantu sebisanya," katanya.
Sebelumnya, pengacara Tommy Sihotang pernah mengaku mendapingi Angie menghadapi kasus hukumnya di KPK. IQ bahkan mengatakan akan mendampingi Angie pada pemeriksaan hari ini. Tetapi mantan pengacara Sesmenpora Wafid Muharram yang juga terpidaba dalam kasus Wisma Atlet itu tidak tampak hadir di Gedung KPK.
Oleh karena baru menerima kuasa kemarin, Nasrullah belum bisa membeberkan informasi terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepada kliennya. Ia mengatakan, di surat panggilan KPK tertulis pemeriksaan itu terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendikbud. "Tidak diuraikan apa yang terkait Kemenpora nya. Tidak ada kata Wisma Atlet," ujarnya.
Soal kasus di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nasrullah juga tidak tahu. " Saya juga tidak tahu. Sekarang kita tunggu hasil pemeriksaan, mudad-mudahan ada penjelasan," katanya.
Apakah Angie siap ditahan? "Siapa yang siap. Tapi kita tidak punya pilihan untuk menjalankan proses hukum," ujar Nasrullah.
Anggota Komisi X DPR RI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang. Pada Selasa (24/4) lalu Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Angie tidak hanya menjadi tersangka untuk kasus Wisma Atlet yang anggarannya di Kemenpora. Tetapi juga tersangka untuk korupsi saat penganggaran di Kemendikbud. Kedua kasus ini dijadikan satu berkas perkara.
Angie dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (A-170/A-147)***

Komentar
AKHIRNYA YG DI TUNGGU2 MASYARAKAT SDH DIBUKTIKAN KPK..SETELAH ANGIE, GILIRAN ISTRINYA ANAS URBANINGRUM....DAN MENYUSUL LAH SI ANAS....MEMANG SDH SEHARUSNYA DEMIKIAN....PARA PERAMPOK UANG RAKYAT HARUSNYA DI HUKUM MATI...UANG2 HASIL KORUPSI HARUS DIKEMBALIKAN SEMUANYA....BUKAN DGN DENDA YG TDK SEBERAPA ? BIAR JERA PARA KORUPOR