Perlu Perda Khusus untuk Mengatur Limbah Bernilai Ekonomis

Jumat, 27 April, 2012 - 05:58

KARAWANG, (PRLM).- Pengelolaan limbah industri bernilai ekonomis yang sebelumnya menjadi ajang rebutan kelompok masyarakat tertentu, kini mulai dilirik unsur musyawarah daerah (Muspida) Karawang. Mereka malah ikut-ikutan membuat rekomendasi menunjuk salah seorang pengusaha untuk mengelola limbah tersebut dari sebuah perusahaan.

Hal itu mencuat setelah rekomendasi pengelolaan limbah yang dibuat Muspida bocor ke tangan publik. Dalam surat tersebut, unsur Muspida meminta kepada salah satu perusahaan agar menyerahkan pengelolaan limbahnya ke salah satu pengusaha.

Sikap Muspida tersebut sontak membuat sejumlah eleman masyarakat Karawang gerah. Mereka menilai unsur Muspida kurang patut ikut-ikutan dalam masalah itu.

“Muspida seharusnya berada di tengah-tengah dan jangan ikut-ikutan mencari keuntungan dari pengelolaan limbah industry tersebut,” ujar Dewan Pembina Jaringan Masyarakat Peduli Hukum Karawang (JMPH), H. Ishak Robin, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/4/12).

Menurut dia, nilai ekonomis limbah non B3 yang berasal dari kawasan industeri yang ada di Karawang mencapai triliunan rupiah. Oleh karena itu, tak mengherankan jika limbah tersebut kerap menjadi ajang rembutan kelompok-kelompok tertentu. Bahkan, tak jarang kelompok-kelopok itu terliat kontak fisik satu sama lain.

Robin mengatakan, dengan masuknya unsur Muspida ke dalam lingkaran tersebut, maka persoalan limbah di Karawang bakal bertambah runyam. Sebab, mereka tidak mungkin bisa bersikap netral ketika terjadi perebutan limbah antar kelompok-kelompok itu.

Menurut Robin, agar pengelolaan limbah non B3 tidak terus menerus mengundang masalah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, seharusnya segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang hal tersebut. Jika perlu, Pemkab segera membentuk perusahaan daerah (Perusda) yang khusus mengelola limbah non B3 tersebut.

Ketika hal itu di konfirmasikan, Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar tidak membantah jika pihaknya telah menerbitkan rekomendasi tentang pengelolaan limbah non B3. Menurut dia, rekomendasi tersebut terpaksa dikeluarkan agar masyarakat tidak selalu dibenturkan oleh pengusaha yang ingin menguasai limbah dari suatu pabrik.

“Beberapa unsur Muspida telah menandatangai surat itu. Tujuannya adalah untuk menjaga kondusifitas di Karawang,” kata Tono.

Dari catatan “PRLM”, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Karawang kerap terlibat bentrok untuk mendapatkan surat perintah kerja (SPK) pengelolaan limbah dari suatu pabrik. Mereka bahkan tidak segan melakukan kontak fisik agar bisa menampung limbah tersebut. (A-106/A-108)***

Komentar

Anonymous's picture
Ya sama saja. Memang

Ya sama saja. Memang kelompok2 pemain limbah ini patut dilenyapkan. Jika cara mendapatkan rejeki awal saja sudah tidak halal, seterusnya memang halal? Lelang secara umum/terbuka di masyarakat tentu lebih baik, dibanding dikuasai kelompok mental preman.